BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MUARA SEMERAH MUDIK

KECAMATAN AIR HANGAT - KABUPATEN KERINCI

PROVINSI JAMBI


H. AMIRZAN, S.Pd
JABATAN : KETUA

ZAHIRMAN
JABATAN : WAKIL KETUA

WINDA MAYA SARI, S.PdI, M.Pd
SEKRETARIS

HARMIZAL
ANGGOTA

HERYANTO
ANGGOTA

Tupoksi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh BPD dalam menjalankan peran mereka di tingkat desa. Secara umum, tupoksi BPD meliputi menggali dan menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menyelenggarakan musyawarah desa. 

Berikut adalah detail tupoksi BPD:

1. Menggali dan Menampung Aspirasi Masyarakat:

  • BPD memiliki peran penting dalam mengumpulkan dan mengolah aspirasi masyarakat desa.
  • Aspirasi ini dapat dikumpulkan melalui berbagai cara, seperti pertemuan dengan masyarakat, penyampaian aspirasi melalui wakil, atau melalui forum musyawarah. 

2. Menyelenggarakan Musyawarah:

  • BPD bertanggung jawab atas penyelenggaraan musyawarah BPD, musyawarah desa, dan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu.
  • Musyawarah ini menjadi wadah untuk membahas berbagai isu penting terkait pemerintahan desa, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. 

3. Pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes):

  • BPD bersama dengan kepala desa membahas dan menyepakati rancangan Perdes.
  • Perdes merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, seperti pengelolaan keuangan, pembangunan, dan pelayanan publik. 

4. Pengawasan Kinerja Kepala Desa:

  • BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam melaksanakan pemerintahan desa.
  • Pengawasan ini meliputi pelaksanaan APBDes, program pembangunan, dan pelayanan publik.
  • BPD juga melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

5. Tugas Lainnya:

  • BPD juga memiliki tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti membentuk panitia pemilihan kepala desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemerintah desa. 

Dengan menjalankan tupoksi ini, BPD berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan transparan. 


Posting Komentar

0 Komentar