KECAMATAN AIR HANGAT - KABUPATEN KERINCI
PROVINSI JAMBI
![]() |
| H. AMIRZAN, S.Pd JABATAN : KETUA |
![]() |
| ZAHIRMAN JABATAN : WAKIL KETUA |
![]() |
| WINDA MAYA SARI, S.PdI, M.Pd SEKRETARIS |
![]() |
| HARMIZAL ANGGOTA |
![]() |
| HERYANTO ANGGOTA |
Tupoksi BPD (Badan
Permusyawaratan Desa) adalah tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh BPD dalam
menjalankan peran mereka di tingkat desa. Secara umum, tupoksi BPD
meliputi menggali dan menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati
rancangan peraturan desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,
serta menyelenggarakan musyawarah desa.
Berikut adalah detail tupoksi
BPD:
1. Menggali dan Menampung
Aspirasi Masyarakat:
- BPD memiliki peran penting dalam mengumpulkan dan
mengolah aspirasi masyarakat desa.
- Aspirasi ini dapat dikumpulkan melalui berbagai
cara, seperti pertemuan dengan masyarakat, penyampaian aspirasi melalui
wakil, atau melalui forum musyawarah.
2. Menyelenggarakan Musyawarah:
- BPD bertanggung jawab atas penyelenggaraan
musyawarah BPD, musyawarah desa, dan musyawarah desa khusus untuk
pemilihan kepala desa antarwaktu.
- Musyawarah ini menjadi wadah untuk membahas berbagai
isu penting terkait pemerintahan desa, pembangunan, dan kesejahteraan
masyarakat.
3. Pembahasan Rancangan Peraturan
Desa (Perdes):
- BPD bersama dengan kepala desa membahas dan
menyepakati rancangan Perdes.
- Perdes merupakan peraturan yang mengatur berbagai
aspek kehidupan masyarakat desa, seperti pengelolaan keuangan,
pembangunan, dan pelayanan publik.
4. Pengawasan Kinerja Kepala
Desa:
- BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja
kepala desa dalam melaksanakan pemerintahan desa.
- Pengawasan ini meliputi pelaksanaan APBDes, program
pembangunan, dan pelayanan publik.
- BPD juga melakukan evaluasi laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
5. Tugas Lainnya:
- BPD juga memiliki tugas lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan, seperti membentuk panitia pemilihan kepala
desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan
lembaga desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
pemerintah desa.
Dengan menjalankan tupoksi ini,
BPD berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis,
partisipatif, dan transparan.







0 Komentar
Berilah komentar yg sopan