Rapat Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Muara Semerah Mudik

Pada tanggal, 27 Mei 2025, Pemerintah Desa Muara Semerah Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna membentuk pengurus inti Koperasi Desa Merah Putih. Acara ini dihadiri oleh kepala desa Vasihan Yama Putra,SE , perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok tani, lembaga Masyarakat dan UMKM setempat serta dihadiri juga oleh Bapak Babinsa, Babinkamtibmas, pendamping desa serta Staf Dari Kecamatan Air Hangat dan juga dari Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kab.Kerinci Sebagai Pemateri. Musdesus ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembentukan koperasi di tingkat desa.

Kopdes
Dalam musyawarah tersebut, dibahas berbagai hal penting, termasuk penetapan nama koperasi, yaitu "Koperasi Merah Putih Desa Muara Semerah Mudik", serta tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, dan pengembangan UMKM. Selain itu, dibahas pula struktur organisasi koperasi, keanggotaan, serta modal awal yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.

Kantor Kades
Musdessus di Kantor Kepala Desa
Proses pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah mufakat, menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keterbukaan. Hasilnya, terpilih pengurus inti koperasi yang terdiri dari 3 orang Pengawas 1. Ketua (Kepala Desa) 2.orang anggota pengawas salah satunya keterwakilan perempuan, Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua)  orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Selanjutnya jumlah pengurus koperasi harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, pengurus koperasi sekretaris, dan bendahara, yang akan bertanggung jawab dalam menjalankan operasional koperasi. Selanjutnya, pengurus koperasi akan menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kerinci.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat Desa Muara Semerah Mudik untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui semangat gotong royong dan kemandirian. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan akses masyarakat terhadap modal usaha, pemasaran produk, dan pelatihan kewirausahaan dapat meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.

 

Posting Komentar

0 Komentar