Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 05 Tahun 2011 Dasar pemekaran Desa Muara Semerah Mudik

Desa Muara Semerah Mudik
Desa Muara Semerah Mudik dari Drone

Dasar pemekaran Desa Muara Semerah Mudik secara resmi merujuk pada
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa, yang menjadi landasan hukum berdirinya desa ini sebagai entitas administratif tersendiri. Pemekaran Desa Muara Semerah Mudik merupakan bagian dari upaya strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan di wilayah Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci. Dasar hukum yang melandasi pemekaran ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 05 Tahun 2011, yang secara resmi menetapkan pemisahan wilayah dari Desa Muara Semerah menjadi entitas administratif baru, yakni Desa Muara Semerah Mudik. Perda ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti jumlah penduduk yang terus meningkat, luas wilayah yang cukup besar, serta aspirasi masyarakat yang menghendaki pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan efisien. Dengan adanya pemekaran ini, diharapkan Desa Muara Semerah Mudik dapat tumbuh menjadi desa mandiri yang memiliki kemampuan untuk mengelola potensi sumber daya alam dan manusia secara optimal, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta memperkuat identitas lokal demi kemajuan yang berkelanjutan.


Posting Komentar

0 Komentar